Rancangan AD/ ART FREESCOOT.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL
1
N
A M A
Nama
organisasi ini adalah Freestyle Club of OKU Timur yang disingkat “Freescoot”
PASAL
2
W
A K T U
Freescoot
berdiri di Martapura OKU timur pada tanggal 17 November 2009.
PASAL
3
SIFAT
DAN BENTUK
Freescoot
adalah Organisasi Otomotif yang bersifat umum dan sebagai wadah bagi
pemuda-pemudi yang mempunyai bakat khususnya di bidang freestyle sepeda motor
PASAL
4
TEMPAT
KEDUDUKAN
Tempat
kedudukan dari Freescoot adalah di Kecamatan Martapura OKU Timur SUM-SEL.
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN
PASAL
5
A
Z A S
Freescoot
adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
PASAL
6
T
U J U A N
Membentuk karakter Positif Remaja
dan Pemuda OKU Timur
BAB
III
STRUKTUR
DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL
7
STRUKTUR
ORGANISASI
Struktur Organisasi Freestyle Club
of OKU Timur ( freescoot ) tersusun sebagai berikut :
1.
Organ tertinggi pembuat keputusan
adalah Dewan (jika diperlukan untuk diadakan).
2.
Pelaksana keputusan Harian adalah
Pengurus Harian.
3.
Divisi-divisi Pengurus Harian
diangkat, diberhentikan dan dapat dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap
Musyawarah Besar.
4.
Pelaksana keputusan Pengurus Harian
adalah Pengurus Harian Organisasi.
PASAL
8
PRINSIP-PRINSIP
ORGANISASI
1.
Bertaqwa kepada tuhan YME.
2.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah
dan mufakat.
3.
Sukarela dan Gotong Royong.
4.
Patuh terhadap Organisasi, Struktur
yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
5.
Laporan anggota dari struktur yang
lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang
lebih tinggi.
BAB
IV
RAPAT-RAPAT
PASAL
9
RAPAT
PENGURUS HARIAN
Rapat
Pengurus Harian, dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Humas, Bendahara dan Koordinator Divisi-divisi dan dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
1.
Memberikan laporan harian tentang
perkembangan organisasi internal dan eksternal
2.
Melakukan evaluasi kerja organisasi.
3.
Membuat rekomendasi-rekomendasi
kerja harian organisasi.
PASAL
10
RAPAT
PLENO PENGURUS
Rapat Pleno Pengurus, dihadiri oleh
Seluruh Pengurus Harian, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,
Humas dan Kooordinator Divisi-divisi dilaksanakan atas undangan Ketua dan
Sekretaris. Sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
a.
Memberikan laporan harian tentang
perkembangan organisasi internal dan eksternal.
b.
Melakukan evaluasi kerja organisasi.
c.
Membuat rekomendasi-rekomendasi
kerja harian organisasi.
PASAL
11
MEKANISME
RAPAT
1.
Setiap rapat harus dipimpin seorang
pimpinan rapat didampingi seorang Sekretaris.
2.
Setiap rapat harus didokumentasikan
secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, dan Sekretaris.
3.
Setiap rapat harus memiliki agenda
rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
PASAL
12
QUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Rapat Pengurus Harian dan Rapat
Pleno Pengurus Dapat dilaksanakan apabila dihadiri semua pengurus.
2.
Dalam hal tidak dicapai Quorum
peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari
waktu yang ditentukan, quorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka
rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.
Rapat Pengurus Harian dan rapat
Pleno Anggota dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan
diputuskan dan akan dilaksanakan.
BAB
V
A
T R I B U T
PASAL
13
LAMBANG/LOGO
1.
Keterangan Logo
-
Tulisan FREESCOOT menggunakan font
Garamone warna Putih dengan outline berwarna Hitam.
-
Tulisan Freestyle club of OKU
menggunakan font Garamone warna Hitam dengan outline berwarna Kuning
-
Keseluruhan warna di logo FREESCOOT
adalah perpaduan antara Hitam, Putih dan Orange.
2. Filosofis Logo :
-
Perisai
melambangkan kekesatriaan (kepahlawanan)
-
Tulisan
Freescoot dengan bayangan gambar melambangkan Organisasi yang memberikan kebebasan
terkontrol kepada para anggotanya untuk berkarya di berbagai bidang positif.
-
Ring
bertuliskan kepanjangan nama Freescoot melambangkan kekompakan dan kesetiaan sesame
anggota Freescoot tanpa memandang ras dan golongan
-
Pita
di balik ring melambangkan kedisiplinan
-
Gambar
bertuliskan karikatur Semut melambangkan jiwa Semut Club yang melekat erat
terhadap organisasi Freescoot baik secara kekeluargaan, kekompakan,
kesetiakawanan.
3. Filosofi Warna :
-
Warna
Hitam melambangkan Keberanian dalam menegakkan kebenaran
-
Warna
Putih melambangkan Niat baik dari kesatuan
-
Warna
Orange melambangkan Kemakmuran
PASAL 14
NO REGISTRASI
NO REGISTRASI
Keterangan No.Registrasi
Nomor registrasi berbentuk
persegi panjang dengan logo Freescoot di samping kirinya (tampak depan),
tulisan berwarna hitam dengan di list 3/1 bagiannya.
PASAL 15
ROMPI
ROMPI
PASAL 16
MOTTO
“Jiwa
kita Semut, Club kita Freescoot”.
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL
17
1.
Hal-hal yang belum diatur di dalam
Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.
PASAL
18
1.
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh setelah mendapat persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.
2.
Usulan perubahan disampaikan secara
tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus Harian
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan .
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
FREESTYLE CLUB OF OKU TIMUR
FREESTYLE CLUB OF OKU TIMUR
BAB
I
ORGANISASI
ORGANISASI
PASAL
1
MUBES
MUBES
A.
Adalah pengambil keputusan tertinggi,
dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dihadiri oleh :
Peserta penuh, yakni seluruh anggota Freescoot :
Peserta penuh, yakni seluruh anggota Freescoot :
1.
Mempunyai hak suara dan bicara.
2.
Mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih.
3.
Peserta peninjau yang mempunyai hak
bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
B.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
1.
Meminta Pertanggung jawaban Pengurus
Harian yang dipilih pada periode sebelumnya.
2.
Memilih dan mengangkat Pengurus
Harian untuk periode yang akan datang.
3.
Membahas dan menganalisis situasi
daerah.
4.
Membuat garis besar program
organisasi.
5.
Menerapkan strategi dan taktik
organisasi.
6.
Mengubah dan menetapkan kembali
AD/ART Organisasi.
C.
Mubes luar biasa dapat dilaksanakan
atas dasar Usulan anggota (usulan 50% + 1 anggota)
PASAL
2
PENGURUS
HARIAN
A.
Deskripsi
1.
Pengurus Harian dipilih, diangkat
dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
2.
Pengurus Harian berkedudukan di
sekretariat Organisasi .
3.
Pengurus Harian merupakan badan pimpinan
tertinggi di bawah Dewan.
4.
Pengurus Harian sebagai Pimpinan
Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
5.
Pengurus Harian
mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
B.
Tugas dan tanggungjawabnya :
1.
Melaksanakan keputusan .
2.
Mengambil keputusan dan memberikan
arahan kepada anggota.
3.
Menyelenggarakan rapat reguler
beserta seluruh anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
4.
Membuat laporan secara tertulis
hasil kerjanya .
5.
Mengumpulkan uang iuran Wajib
Anggota.
C.
Anggota Pengurus Harian terdiri
dari:
1.
Ketua Umum
2.
Ketua Harian/Wakil Ketua
3.
Humas
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Divisi – Divisi
D.
Pada saat yang mendesak Pengurus
Harian memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang
disampaikan selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL
3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HARIAN
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HARIAN
A.
Ketua Umum
1.
Menetapkan kebijakan umum dari
pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART freestyle club of oku
timur.
2.
Bertanggung jawab kepada rapat umum
anggota atas kelancaran organisasi.
3.
Berhak memberikan pernyataan umum
yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi.
B.
Ketua Harian/Wakil Ketua
1.
Membantu ketua dalam
mengkoordinasikan bidang-bidang pembantu kepengurusan.
2.
Membantu tugas ketua untuk
tercapainya kelancaran organisasi sehari-hari.
3.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada ketua.
4.
Berhak memberikan pernyataan umum
yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi dengan persetujuan
Ketua Umum.
C.
Sekretaris
1.
Menyelenggarakan pengelolaan administrasi
kesekretariatan freescoot.
2.
Memelihara tertib administrasi
pengurus freescoot sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta
maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
3.
Memelihara hubungan kerja
administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang pembantu
kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
4.
Melaksanakan prosedur penerimaan
anggota baru freescoot.
5.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
D.
Bendahara
1.
Mengumpulkan dan mengawasi seluruh
dana masuk yang terkumpul.
2.
Mengelola keuangan organisasi secara
umum.
3.
Membuat laporan keuangan (pemasukan
dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan
setiap saat.
4.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
E.
Bidang Humas dan Publikasi
1.
Sebagai pusat mediator freescoot
dalam berbagi informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal freescoot
serta membuat akses di internet/Dunia Maya.
2.
Mewakili pengurus sebagai penghubung
dengan pihak di luar freescoot, pers & pihak lain yang berhubungan langsung
ataupun tidak langsung untuk menunjang kerja & kinerja Pengurus freescoot.
3.
Mensosialisasikan segala bentuk
program & kegiatan freescoot kepada seluruh pengurus dan anggota.
4.
Mendokumentasikan atau berkerja sama
dengan bidang dokumentasi untuk segala jenis kegiatan untuk kepentingan
freescoot maupun pihak luar guna mempertanggungjawabkan segala jenis program
& kegiatan freescoot.
5.
Mempublikasikan kegiatan club kepada
seluruh anggota klub dan juga pihak luar sebagai upaya memperkenalkan
keberadaan klub dan juga membangun kesan positif di masyarakat.
6.
Menjembatani dalam menyelesaikan
segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun eksternal freescoot.
7.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
F.
Bidang Tata Tertib dan Peraturan
1.
Membantu Pengurus menciptakan
suasana yang kondusif di dalam freescoot.
2.
Mengawasi dan menjalankan seluruh
program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART freescoot.
3.
Memberikan teguran secara lisan atau
tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
4.
Membuat aturan teknis dalam segala
kegiatan di dalam maupun luar kota.
5.
Menetapkan nama-nama anggota petugas
dan pengawalan freescoot serta meningkatkan kemampuan anggotanya untuk
mendukung fungsi tugasnya.
6.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
BAB
II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
PASAL
4
SYARAT
ANGGOTA
Syarat
– syarat menjadi anggota Freescoot adalah:
1.
Menyerahkan persyaratan sebagai
berikut:
a.
Fotokopi tanda pengenal 2 lembar
b.
Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
2.
Membayar biaya
administrasi sebesar Rp. 20.000
- 1 buah stiker No Registrasi Anggota
- 1 buah stiker Logo Freescoot
3.
Aktif mengikuti rutinitas Freescoot,
sebagai berikut :
a.
Aktif
datang ke KopDar minimal 2 x/bulan setiap hari Sabtu jam 20.30-selesa
b.
Membayar
uang kas Rp10.000/bln
c.
Membaca,Mengerti,Mentaati
& Menjalankan tata tertib peraturan AD/ART Freescoot
d.
TIDAK
sedang menjadi anggota club sepeda motor manapun termasuk geng motor
e.
TIDAK
menggunakan NARKOBA
f.
Menjaga
nama baik & loyal terhadap Freescoot
g.
Memiliki
KOMITMEN & TANGGUNG JAWAB kepada Organisasi
h.
Syarat-syarat
Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat
Pengurus Harian dan sewaktu-waktu dapat berubah.
PASAL
5
HAK-HAK
ANGGOTA
A.
Ikut terlibat aktif dalam aktivitas
yang diselenggarakan organisasi.
B.
Memberikan saran,kritikan dan usulan
kepada organisasi.
C.
Mendapatkan Arahan dan menjalankan
Program Organisasi.
D.
Menyampaikan Pendapat dan usulan
secara lisan ataupun tulisan.
E.
Mendapatkan Informasi perkembangan
organisasi.
F.
Berhenti Atau mengundurkan diri.
PASAL
6
KEWAJIBAN ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
A.
Mematuhi serta menjunjung tinggi
AD/ART Organisasi.
B.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan
aturan-aturan yang telah ditetapkan.
C.
Menjalankan program serta Melaksanakan
Keputusan Pengurus Harian .
D.
Menghormati pendapat dan Usulan
Anggota lain.
E.
Membayar iuran anggota.
F.
Berperan Serta dalam mengembangkan
dan memajukan Organisasi.
BAB
III
DISIPLIN ANGGOTA
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL
7
S A N K S I
S A N K S I
Sanksi
yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
a.
Teguran lisan.
b.
Teguran tertulis.
c.
Skorsing dan kehilangan haknya
sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
d.
Dipecat dari keanggotaan Freescoot.
PASAL
8
PELAKSANAAN
SANKSI
A.
Sanksi dilakukan atas dasar
penilaian yang benar dan adil.
B.
Hasil keputusan diserahkan pada
Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.
PASAL
9
HAK PEMBELAAN DIRI
HAK PEMBELAAN DIRI
A.
Anggota yang menerima sanksi berhak
melakukan pembelaan diri di depan Pengurus Harian.
B.
Jika pembelaan diri diterima maka
rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus Harian .
BAB
IV
KEUANGAN
KEUANGAN
PASAL
10
Sumber keuangan Freescoot didapat
dari:
1. Iuran pendaftaran calon anggota baru.
2. Iuran kas wajib Anggota tiap bulan.
3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
4. Kerjasama sosial ekonomi.
1. Iuran pendaftaran calon anggota baru.
2. Iuran kas wajib Anggota tiap bulan.
3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
4. Kerjasama sosial ekonomi.
PASAL
11
Setiap
anggota Freescoot membayar iuran rutin bulanan sesuai yang menjadi kesepakatan
bersama dalam rapat sebesar Rp 10.000,-/bulan yg sewaktu-waktu dapat berubah
sesuai keperluan dan disetujui bersama.
PASAL
12
A.
Pengelola dan Pemegang keuangan
adalah Divisi Bendahara.
B.
Pertanggung jawaban keuangan
disampaikan dalam Rapat-rapat Pengurus Harian dan Mubes.
PASAL
13
Untuk
menjaga keamanan maka dana dapat disimpan terpisah dari rekening pribadi di
bank atas nama Freescoot jika diperlukan.
BAB
V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL
14
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam
rapat-rapat Pengurus Harian.