Jumat, 11 Oktober 2013

RESTRUKTURISASI FREESCOOT

Rancangan AD/ ART FREESCOOT.



BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama organisasi ini adalah Freestyle Club of OKU Timur yang disingkat “Freescoot”
PASAL 2
W A K T U
Freescoot berdiri di Martapura OKU timur pada tanggal 17 November 2009.
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
Freescoot adalah Organisasi Otomotif yang bersifat umum dan sebagai wadah bagi pemuda-pemudi yang mempunyai bakat khususnya di bidang freestyle sepeda motor
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari Freescoot adalah di Kecamatan Martapura OKU Timur SUM-SEL.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
Freescoot adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945.


PASAL 6
T U J U A N
Membentuk karakter Positif Remaja dan Pemuda OKU Timur
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Freestyle Club of OKU Timur ( freescoot ) tersusun sebagai berikut :
1.      Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Dewan (jika diperlukan untuk diadakan).
2.      Pelaksana keputusan Harian adalah Pengurus Harian.
3.      Divisi-divisi Pengurus Harian diangkat, diberhentikan dan dapat dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Musyawarah Besar.
4.      Pelaksana keputusan Pengurus Harian adalah Pengurus Harian Organisasi.
PASAL 8
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
1.      Bertaqwa kepada tuhan YME.
2.      Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
3.      Sukarela dan Gotong Royong.
4.      Patuh terhadap Organisasi, Struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
5.      Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.

BAB IV
RAPAT-RAPAT
 PASAL 9
RAPAT PENGURUS HARIAN
Rapat Pengurus Harian, dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Humas, Bendahara dan Koordinator Divisi-divisi dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu.

Tugas-tugas dan wewenangnya:
1.      Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal
2.      Melakukan evaluasi kerja organisasi.
3.      Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.

PASAL 10
RAPAT PLENO PENGURUS
Rapat Pleno Pengurus, dihadiri oleh Seluruh Pengurus Harian, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas dan Kooordinator Divisi-divisi dilaksanakan atas undangan Ketua dan Sekretaris. Sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
a.       Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
b.      Melakukan evaluasi kerja organisasi.
c.       Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
PASAL 11
MEKANISME RAPAT
1.      Setiap rapat harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang Sekretaris.
2.      Setiap rapat harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, dan Sekretaris.
3.      Setiap rapat harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
PASAL 12
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.      Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pleno Pengurus Dapat dilaksanakan apabila dihadiri semua pengurus.
2.      Dalam hal tidak dicapai Quorum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan, quorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.      Rapat Pengurus Harian dan rapat Pleno Anggota dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.




BAB V
A T R I B U T
PASAL 13
LAMBANG/LOGO
1.      Keterangan Logo

-          Tulisan FREESCOOT menggunakan font Garamone warna Putih dengan outline berwarna Hitam.
-          Tulisan Freestyle club of OKU menggunakan font Garamone warna Hitam dengan outline berwarna Kuning
-          Keseluruhan warna di logo FREESCOOT adalah perpaduan antara Hitam, Putih dan Orange.
2.      Filosofis Logo :
-          Perisai melambangkan kekesatriaan (kepahlawanan)
-          Tulisan Freescoot dengan bayangan gambar melambangkan Organisasi yang memberikan kebebasan terkontrol kepada para anggotanya untuk berkarya di berbagai bidang positif.
-          Ring bertuliskan kepanjangan nama Freescoot melambangkan kekompakan dan kesetiaan sesame anggota Freescoot tanpa memandang ras dan golongan
-          Pita di balik ring melambangkan kedisiplinan
-          Gambar bertuliskan karikatur Semut melambangkan jiwa Semut Club yang melekat erat terhadap organisasi Freescoot baik secara kekeluargaan, kekompakan, kesetiakawanan.
3.      Filosofi Warna :
-          Warna Hitam melambangkan Keberanian dalam menegakkan kebenaran
-          Warna Putih melambangkan Niat baik dari kesatuan
-          Warna Orange melambangkan Kemakmuran
PASAL 14
NO REGISTRASI
Sebagai Sampel No. Registrasi
Keterangan No.Registrasi
Nomor registrasi berbentuk persegi panjang dengan logo Freescoot di samping kirinya (tampak depan), tulisan berwarna hitam dengan di list 3/1 bagiannya.
PASAL 15
ROMPI
Rancangan Rompi Sebagai Sampel

PASAL 16
MOTTO
“Jiwa kita Semut, Club kita Freescoot”.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 17
1.      Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.


PASAL 18
1.      Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.
2.      Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus Harian selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan .



ANGGARAN RUMAH TANGGA
FREESTYLE CLUB OF OKU TIMUR
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
MUBES
A.    Adalah pengambil keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dihadiri oleh :
Peserta penuh, yakni seluruh anggota Freescoot :
1.      Mempunyai hak suara dan bicara.
2.      Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
3.      Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.

B.     Tugas-tugas dan wewenangnya:
1.      Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Harian yang dipilih pada periode sebelumnya.
2.      Memilih dan mengangkat Pengurus Harian untuk periode yang akan datang.
3.      Membahas dan menganalisis situasi daerah.
4.      Membuat garis besar program organisasi.
5.      Menerapkan strategi dan taktik organisasi.
6.      Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.

C.     Mubes luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar Usulan anggota (usulan 50% + 1 anggota)
PASAL 2
PENGURUS HARIAN
A.    Deskripsi
1.      Pengurus Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
2.      Pengurus Harian berkedudukan di sekretariat Organisasi .
3.      Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Dewan.
4.      Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
5.      Pengurus Harian mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
B.     Tugas dan tanggungjawabnya :
1.      Melaksanakan keputusan .
2.      Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota.
3.      Menyelenggarakan rapat reguler beserta seluruh anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
4.      Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya .
5.      Mengumpulkan uang iuran Wajib Anggota.
C.     Anggota Pengurus Harian terdiri dari:
1.      Ketua Umum
2.      Ketua Harian/Wakil Ketua
3.      Humas
4.      Sekretaris
5.      Bendahara
6.      Divisi – Divisi
D.    Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat dilakukan.

PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HARIAN

A.    Ketua Umum
1.      Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART freestyle club of oku timur.
2.      Bertanggung jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.
3.      Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi.
B.     Ketua Harian/Wakil Ketua
1.      Membantu ketua dalam mengkoordinasikan bidang-bidang pembantu kepengurusan.
2.      Membantu tugas ketua untuk tercapainya kelancaran organisasi sehari-hari.
3.      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
4.      Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi dengan persetujuan Ketua Umum.
C.     Sekretaris
1.      Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kesekretariatan freescoot.
2.      Memelihara tertib administrasi pengurus freescoot sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
3.      Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
4.      Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru freescoot.
5.      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
D.    Bendahara
1.      Mengumpulkan dan mengawasi seluruh dana masuk yang terkumpul.
2.      Mengelola keuangan organisasi secara umum.
3.      Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan setiap saat.
4.      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
E.     Bidang Humas dan Publikasi
1.      Sebagai pusat mediator freescoot dalam berbagi informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal freescoot serta membuat akses di internet/Dunia Maya.
2.      Mewakili pengurus sebagai penghubung dengan pihak di luar freescoot, pers & pihak lain yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung untuk menunjang kerja & kinerja Pengurus freescoot.
3.      Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan freescoot kepada seluruh pengurus dan anggota.
4.      Mendokumentasikan atau berkerja sama dengan bidang dokumentasi untuk segala jenis kegiatan untuk kepentingan freescoot maupun pihak luar guna mempertanggungjawabkan segala jenis program & kegiatan freescoot.
5.      Mempublikasikan kegiatan club kepada seluruh anggota klub dan juga pihak luar sebagai upaya memperkenalkan keberadaan klub dan juga membangun kesan positif di masyarakat.
6.      Menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun eksternal freescoot.
7.      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
F.      Bidang Tata Tertib dan Peraturan
1.      Membantu Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam freescoot.
2.      Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART freescoot.
3.      Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
4.      Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan di dalam maupun luar kota.
5.      Menetapkan nama-nama anggota petugas dan pengawalan freescoot serta meningkatkan kemampuan anggotanya untuk mendukung fungsi tugasnya.
6.      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
Syarat – syarat menjadi anggota Freescoot adalah:
1.      Menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
a.       Fotokopi tanda pengenal 2 lembar
b.      Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
2.      Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 20.000
- 1 buah stiker No Registrasi Anggota
- 1 buah stiker Logo Freescoot
3.      Aktif mengikuti rutinitas Freescoot, sebagai berikut :
a.       Aktif datang ke KopDar minimal 2 x/bulan setiap hari Sabtu jam 20.30-selesa
b.      Membayar uang kas Rp10.000/bln
c.       Membaca,Mengerti,Mentaati & Menjalankan tata tertib peraturan AD/ART Freescoot
d.      TIDAK sedang menjadi anggota club sepeda motor manapun termasuk geng motor
e.       TIDAK menggunakan NARKOBA
f.       Menjaga nama baik & loyal terhadap Freescoot
g.      Memiliki KOMITMEN & TANGGUNG JAWAB kepada Organisasi
h.      Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus Harian dan sewaktu-waktu dapat berubah.

PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA
A.    Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
B.     Memberikan saran,kritikan dan usulan kepada organisasi.
C.     Mendapatkan Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
D.    Menyampaikan Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
E.     Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
F.      Berhenti Atau mengundurkan diri.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
A.    Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
B.     Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
C.     Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
D.    Menghormati pendapat dan Usulan Anggota lain.
E.     Membayar iuran anggota.
F.      Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
a.       Teguran lisan.
b.      Teguran tertulis.
c.       Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
d.      Dipecat dari keanggotaan Freescoot.

PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
A.    Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
B.     Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.
PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI
A.    Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus Harian.
B.     Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus Harian .
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber keuangan Freescoot didapat dari:
1. Iuran pendaftaran calon anggota baru.
2. Iuran kas wajib Anggota tiap bulan.
3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
4. Kerjasama sosial ekonomi.
PASAL 11
Setiap anggota Freescoot membayar iuran rutin bulanan sesuai yang menjadi kesepakatan bersama dalam rapat sebesar Rp 10.000,-/bulan yg sewaktu-waktu dapat berubah sesuai keperluan dan disetujui bersama.
PASAL 12
A.    Pengelola dan Pemegang keuangan adalah Divisi Bendahara.
B.     Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam Rapat-rapat Pengurus Harian dan Mubes.
PASAL 13
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan terpisah dari rekening pribadi di bank atas nama Freescoot jika diperlukan.
BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian.